Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Ogan Berikan Himbauan Cegah Karhutla 

Baturaja- Dalam mencegah dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan personil Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Ogan Polres Oku melakukan himbauan karhutla kepada warga, Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan himbuan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas tentang larangan karhutla dan juga Sansi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan pasal 187 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Ulu Ogan Iptu Omi. F mengatakan kegiatan Bhabinkamtibamas Polsek Ulu Ogan melaksanakan sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir risiko Karhutla serta melindungi lingkungan dan menjaga keamanan masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.

Kami berkomitmen untuk terus menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya di Kec. Ulu Ogan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, pada saat membersihkan atau membuka lahan baru terutama di musim kemarau.

“Kerja sama dengan masyarakat adalah fokus utama kami dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Lingga” ungkap Kapolsek.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
159 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.